KOMISI PEMILIHAN KETUA UMUM (KPU)

NOMOR : 001/SK/XCI-KPU/IV/2022 

TENTANG

KETENTUAN DAN ATURAN PEMILIHAN KETUA UMUM

X-TRAIL CLUB INDONESIA (XCI) PERIODE 2022 – 2025 

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

Komisi Pemilihan Ketua Umum X-TRAIL Club Indonesia (XCI)

Menimbang             :     Surat Keputusan Ketua Umum XCI dengan No : 001/SKPKPU/XCI-NAS/III/2022.

Mengingat               :     Telah dilaksanakan nya Sosialisasi dan Koordinasi Kepada Pengurus Pusat X-Trail Club Indonesia.

MEMUTUSKAN :

Mekanisme Pemilihan Ketua Umum X-Trail Club Indonesia (XCI) Periode 2022 – 2025

Adapun rangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan pada pemilihan Ketua Umum X-Trail Club Indonesia (XCI) Periode 2022 -2025 ini adalah :

  1. Pengumpulan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang akan diserahkan oleh masing – masing Ketua Chapter atau Sekertaris Chapter yang telah di Deklarasikan Oleh Pengurus Pusat X-Trail Club Indonesia (XCI), Kepada Komisi Pemilihan Ketua Umum (KPU) X-Trail Club Indonesia (XCI). Bagi wilayah yang belum terbentuk chapter maka pendaftaran Pemilih melalui KPU.
  2. Seleksi dan Klarifikasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Ketua Umum (KPU) X-Trail Club Indonesia (XCI).
  3. Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Ketua Umum (KPU) X-Trail Club Indonesia (XCI) kepada masing – masing Ketua Chapter yang telah di Deklarasikan oleh Pengurus Pusat X-Trail Club Indonesia (XCI).
  4. Pengumuman Pedaftaran dan Syarat Calon Ketua Umum X-Trail Club Indonesia (XCI) Periode 2022 – 2025 oleh Komisi Pemilihan Ketua Umum (KPU) X-Trail Club Indonesia.
  5. Penerimaan Pendaftaran Calon Ketua Umum X-Trail Club Indonesia (XCI) Periode 2022 – 2025 oleh Komisi Pemilihan Ketua Umum (KPU) X-Trail Club Indonesia.
  6. Seleksi Administrasi Calon Ketua Umum X-Trail Club Indonesia (XCI) Periode 2022 – 2025 oleh Komisi Pemilihan Ketua Umum (KPU) X-Trail Club Indonesia (XCI).
  7. Pengumuman Calon Ketua Umum X-Trail Club Indonesia (XCI) Periode 2022 – 2025 oleh Komisi Pemilihan Ketua Umum (KPU) X-Trail Club Indonesia (XCI) yang sudah lolos seleksi administrasi.
  8. Kampanye, Sosialisasi dan penjabaran Visi dan Misi Calon Ketua Umum oleh masing – masing Calon Ketua Umum X-Trail Club Indonesia (XCI) Periode 2022 – 2025 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Ketua Umum (KPU) X-Trail Club Indonesia (XCI).
  9. Melaksanakan Musyawarah Chapter untuk pemungutan suara pada tanggal yang ditentukan dan dipimpin oleh masing – masing Ketua Chapter yang telah telah di Deklarasikan Oleh Pengurus Pusat X-Trail Club Indonesia (XCI). Bagi member yang belum terbentuk chapter pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal yang sama dengan sarana yang sudah disiapkan oleh KPU.
  10. Komisi Pemilihan Ketua Umum (KPU) X-Trail Club Indonesia (XCI) menerima form rekapitulasi suara dari chapter pada tanggal yang telah ditentukan melalui email KPU.
  11. Rapat Pleno Penghitungan Suara Pemilihan Ketua umum yang akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Ketua Umum (KPU) X-Trail Club Indonesia (XCI).
  12. Pengumuman Ketua Umum X-Trail Club Indonesia (XCI) Periode 2022 – 2025 oleh Komisi Pemilihan Ketua Umum (KPU) X-Trail Club Indonesia (XCI).

Adapun lampiran tentang Persyaratan dan Jadwal Kegiatan terkait Pemilihan Ketua Umum X-Trail Club Indonesia (XCI) Periode 2022 – 2025 kami susun secara terlampir dan di sampaikan melalui Web Site Resmi  Komisi Pemilihan Ketua Umum (KPU).

Demikianlah Surat Keputusan Ketentuan dan Aturan Pemilihan Ketua Umum X-Trail Club Indonesia (XCI) Periode 2022 – 2025 ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik – baiknya.

 

KOMISI PEMILIHAN KETUA UMUM

( K P U )

KETUA

SHOHIPUDDIN OCHIP

 XCI – 1067

 

  ANGGOTA

                                      ANDRI RAHMAN                                      ADI SETYO WIBOWO                                WAHYU MULTAZAM

                                            XCI – 588                                                        XCI – 863                                                  XCI – 881

 

                                                                           S E N O                                                          C.N. PANJAITAN

                                                                          XCI – 1019                                                            XCI – 1296

 

 

LAMPIRAN : JADWAL KEGIATAN

  1. Pembentukan Panitia Pemilihan Ketua Umum pada tanggal 30 Maret 2022
  2. Sosialisasi kepada Pengurus Pusat dan Pengurus Chapter pada tanggal 8 – 10 April 2022
  3. Pengumpulan data Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada tanggal 11 – 17 April 2022
  4. Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 22 April 2022
  5. Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum pada tanggal 23 April 2022
  6. Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum pada tanggal 24 – 30 April 2022
  7. Pengumuman Bakal Calon yang lolos perifikasi administrasi pada tanggal 7 Mei 2022
  8. Kampanye, Sosialisasi dan penjabaran Visi dan Misi Calon Ketua Umum pada tanggal 8 – 18 Mei 2022
  9. Melaksanakan Pemungutan Suara pada tanggal 21 Mei 2022. Bagi Chapter yang sudah terbentuk dilakukan di Chapter masing-masing dengan memilih pada surat suara yang sudah disiapkan format nya oleh KPU. Bagi member yang belum terbentuk chapter maka pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal yang sama dengan sarana yang sudah disiapkan oleh KPU.
  10. Penerimaan Form Rekapitulasi suara yang sudah ditandatangani Ketua Chapter dan Sekertaris Chapter dalam form yang sudah disiapkan KPU dan dikirim melalui email KPU paling lambat tanggal 22 Mei 2022 pukul 15.00 wib
  11. Rapat Pleno Penghitungan Suara Pemilihan Ketua umum yang akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Ketua Umum (KPU) dan dihadiri oleh seluruh Ketua chapter dan sekertaris chapter pada tanggal 23 Mei 2022 melalui online meeting.
  12. Pengumuman dan Pengesahan Ketua Umum X-Trail Club Indonesia (XCI) Periode 2022 – 2025 oleh Komisi Pemilihan Ketua Umum (KPU) X-Trail Club Indonesia (XCI) pada tanggal 24 Mei 2022.

 

LAMPIRAN : SYARAT DAN MEKANISME PEMILIHAN

SYARAT PENDAFTARAN CALON KETUA UMUM :

  1. Member XCI Aktif dalam kegiatan Pusat dan atau Chapter minimal 1 tahun keanggotaan.
  2. Masih memiliki kendaraan Nissan X-Trail dengan melampirkan foto kendaraan beserta dokumen kepemilikan
  3. Mengisi dan Menyerahkan Formulir Pendaftaran beserta Surat Pernyataan Komitmen (dapat mengunduh di website KPU XCI)
  4. Menyerahkan surat pengantar dari ketua chapter tempat calon berdomisili
  5. Membuat Video dan Presentasi Visi Misi
  6. Tandatangan dukungan dari minimal 10 member XCI

 

SYARAT TAMBAHAN CALON KETUA UMUM :

  1. Incumbent (Pengurus Pusat atau Pengurus Chapter) yang mengajukan diri menjadi calon ketua umum berikutnya maka Incumbent tersebut harus mengajukan cuti atau pengunduran diri setelah dinyatakan lolos perivikasi administrasi